Ticker

6/recent/ticker-posts

Mulai 2014 PNS Dinilai Berdasar Prestasi Kerja


info SELOGIRI - PENDIDIKAN - Mulai tahun 2014 PNS dinilai berdasar prestasi kerja. Prestasi kerja yang dinilai berasal dari penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Penilaian prestasi kerja sesuai jabatan masing-masing akan lebih terukur, efektif, dan transparan dibanding penilaian dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Bintek Penilaian Prestasi Kerja PNS
Bintek Penilaian Prestasi Kerja

Seperti dilansir oleh INFOWONOGIRI.CO.ID bahwa penilaian kinerja PNS dengan DP3 hanya menilai perilaku saja, sehingga sangat subyektif dan terkesan formalitas semata. Oleh karena itu mulai 2014 PNS akan dinilai berdasar prestasi kerja. Demikian yang disampaikan Plt Sekda Wonogiri Drs. Suharno, S. Pd., M. Pd. dalam pembukaan acara Bintek Penilaian Prestasi Kerja PNS di ruang pertemuan Gedung B Setda Kabupaten Wonogiri kemarin (2/11/2013).


Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Dengan SKP, nanti tidak ada lagi PNS yang tidak punya pekerjaan yang jelas. SKP inilah yang akan digunakan sebagai kontrak kerja seorang pegawai dengan atasannya. Penilaian SKP akan dihitung antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Pegawai yang berprestasi sajalah yang berhak mendapatkan nilai baik.


Bintek Penilaian Prestasi Kerja dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri ini menghadirkan narasumber dari Kator Regional 1 BKN Yogyakarta Suratini, S. Sos. untuk memberikan pemahaman tatacara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Kepala BKD Wonogiri Rumanti Permanandyah, SH., MM. mengatakan bintek ini dilaksanakan selama 8 hari dalam 2 tahap. Walau akhir Desember masih menggunakan DP3, namun beliau berharap seluruh PNS di kota gaplek Wonogiri sudah menyusun SKP berdasar jabatannya masing-masing.

(Sumber: mas N 420 | INFOWONOGIRI)

Post a Comment

0 Comments